Jakarta | HSB – Suasana ruang pertemuan mendadak tegang. Presiden Soekarno baru saja melontarkan pertanyaan tajam kepada sejumlah hakim muda soal vonis bagi pelaku penyelundupan beras. Satu per satu menjawab. Namun, jawaban mereka tak memuaskan Bung Karno. Sampai tiba giliran seorang hakim perempuan: Suparni.
Perdebatan yang kemudian terjadi antara Suparni dan Soekarno menjadi penanda penting dalam sejarah independensi peradilan Indonesia.
Kisah itu tercatat dalam buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung karya Sebastiaan Pompe, sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin, 21 April 2025. Peristiwa terjadi pada Januari 1960, ketika Presiden Soekarno menggelar pertemuan dengan aparat penegak hukum—hakim, jaksa, dan polisi—di tengah kekacauan ekonomi nasional.
Setelah memberi pidato panjang lebar soal “hukum revolusioner” dan pentingnya penindakan tegas atas pelanggaran ekonomi, Bung Karno melempar pertanyaan: jika ada penyelundupan beras, hukuman apa yang pantas dijatuhkan? Ia menujukan pertanyaan itu hanya kepada para hakim, tak kepada jaksa maupun polisi.
Sebagian besar hakim muda yang hadir menjawab, vonis antara empat hingga tujuh tahun penjara. Soekarno tak puas. Ia menuntut hukuman lebih berat, mengingat merajalelanya kejahatan ekonomi. Lalu ia menoleh kepada Suparni, hakim dari Pengadilan Khusus Ibu Kota Jakarta.
Berikut cuplikan dialog mereka, sebagaimana ditulis Pompe:
Suparni: Rasanya saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, sebab itu sangat tergantung pada karakteristik perkaranya.
Soekarno: Lho, baru saja kuberi kalian karakteristik khususnya.
Suparni: Saya tetap harus menimbang kompleksitas faktual sepenuhnya perkara itu, sebelum saya bisa menjawab.
Soekarno: Apa yang akan kamu lakukan kalau kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?
Suparni: Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang hal semacam itu?
Jawaban Suparni membuat ruangan hening. Beberapa hakim mengaku sepakat dengannya, namun tak ada yang cukup berani menyuarakan hal serupa di hadapan presiden.
Esok harinya, Suparni dipanggil menghadap Menteri Kehakiman Astrawinata. Ia menolak hadir. Sudah bisa diduga, panggilan itu bukan sekadar silaturahmi.
Suparni, yang bernama lengkap Ciel Suparni Moeliono, belakangan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada periode 1966–1970. Bersama Ketua IKAHI saat itu, Asikin Kusumah Atmadja, ia memainkan peran penting dalam memperjuangkan otonomi kekuasaan kehakiman. Perdebatan dengan Bung Karno menjadi tonggak awal perlawanan diam-diam itu.
(Deva)
Perdebatan Panas Hakim Suparni dan Presiden Soekarno Soal Independensi Peradilan
