Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Pengedar Sabu di Seputaran Jalan Ketapang

IS als B (44) pengedar narkoba di seputaran Jalan Ketapang

PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di bengkel motor Jalan Ketapang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Rabu, 24 April 2025 sekira pukul 17.50 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira S.I.K M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.

PASANG IKLAN

“Pelaku berinisial IS als B (44) warga Jalan Kuansing, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan cepat di lapangan,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan pemilik bengkel serta masyarakat, tim menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Kuansing, Kecamatan Marpoyan Damai. Disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan 14 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Dji Samsoe warna hitam,” terang Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita antara lain 17 bungkus kecil narkotika jenis sabu, 2 bungkus sedang narkotika jenis sabu dan 1 buah Handphone merek Samsung A15 warna kuning.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
.
(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *