KAMPAR – Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis tower yang menyeret enam tersangka. Komplotan ini diduga telah beraksi di 10 lokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim mengamankan enam tersangka yang berinisial AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34) dan HK (37).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saksi Arif pada tanggal 15 April 2025 yang menyatakan bahwa tower milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH)/PT Huawei Tech Investmen yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL Desa Petapahan, Kecamatan Tapung telah dicuri,” jelas AKP Gian.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama beberapa hari dan pada hari Senin 28 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB berhasil mengamankan pelaku AS di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
“Dari keterangan pelaku AS, tim kemudian bergerak ke Hotel Koala di Jalan Angkasa Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan mengamankan pelaku NL, OE, MH dan OT,” jelas Kasat.
Dari keterangan para tersangka yang diamanakan di Hotel Koala, tim kemudian bergerak kerumah pelaku HK di Kecamatan Kubang Raya Kabupaten Kampar dan mengamankannya.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tujuh buah baterai litium dan dua buah isi baterai litium di rumah pelaku HK,” jelas AKP Gian.
Berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda termasuk di lokasi yang dilaporkan saksi Arif Ridwan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana Jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUH.Pidana,” tegas Kasat.
(red)