KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 35,28 gram, Sabtu (3/5/2025)
Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan RE (38) dan RA (21) di pinggir jalan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang S.I.K S.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak S.H M.H menyampaikan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim di sekitar Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
“Kemudian berkembang ke Desa Sumber Jaya dan pada saat dilakukan penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu,” terang AKP Novris.
Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening kosong warna merah, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna biru, 1 unit handphone merk VIVO Y15s warna biru 1 buah plastik makanan kosong merk Sukro, 1 buah plastik bening kosong warna putih, 1 buah plastik bening kosong merk Underwear dan 1 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang.
“Saat diinterogasi, tersangka RE (38) dan RA (21) mengaku bahwa mereka disuruh mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh seorang wanita berinisial I (DPO). RE mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu kantong sabu sebagai keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Kasat.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Novris.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami dari Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
(red)