KAMPAR – Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat di Dusun II Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. Pelaku, MR (26) diamankan pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat.
Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi Mirwan SH SIK MH MM MSi melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, Iptu Edi Candra mengungkapkan, penangkapan MR berawal dari laporan YN pada tanggal 15 Mei 2025 yang menyatakan bahwa mesin speed boat milik suaminya telah dicuri.
“Suami pelapor, kehilangan mesin speed boat miliknya Merk TOHATSU 300 D 9,8 PK berwarna biru tua pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB di TKP,” ungkap Iptu Edi.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar dan tim melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi bahwa MR adalah tersangka pencurian tersebut.
“Berkat kerja sama dengan warga setempat, pelaku MR berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar. Setelah di interogasi, pelakuMR mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.
Pelaku MR dan barang bukti (1 Exlamper, 1 Buku panduan mesin speed boat M9,8 B, dan 1 busi pengapian) saat ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku MR dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana,” tegas Iptu Edi.
(red)