Diduga Bakar Lahan, Petani di Rantau Panjang Kiri Diamankan Polres Rohil

ROHIL – Polres Rohil menangkap seorang pria berinisial JRH (61) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Hasibuan Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan miliknya seluas 10 hektare.

PASANG IKLAN

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kepulan asap di kawasan Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri pada Kamis 15 April 2025.

“Mendapat informasi itu, tim langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman api. Setibanya di TKP, tim mendapati lahan terbakar di kawasan hutan produksi,” kata AKBP Isa, Jumat (16/5).

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan saksi di lapangan, lahan tersebut diketahui milik JRH.

“Dari keterangan saksi, kemudian kami amankan pelaku JRH,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal, JRH mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api (mancis) untuk membersihkan lahan yang sedang dikelolanya. Namun akibat angin kencang, api menyebar luas hingga membakar area sekitar seluas 10 hektare.

“Dari keterangan itu kami mengamankan JRH beserta sejumlah barang bukti berupa empat batang kayu dan dua batang pohon sawit bekas terbakar, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, JRH dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 20.

“Kami menegaskan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *