KAMPAR – RA (25) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu ditangkap jajaran polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di tiga TKP.
Pelaku beraksi di Dusun Sialang, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu sepeda motor Honda Vario milik Febi (39) pada Kamis 6 Mei 2025 sekira jam 17.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan SH SIK MH MM MSi MHum melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan menerangkan, pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Saat mendapatkan laporan dari korban, tim langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di Jalan Kubang Raya sekira pukul 03.00 WIB,”terang AKP Hendra, Minggu (18/05).
Awalnya kejadian aksi curanmor ini pada bulan Ramadhan hari Kamis 6 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB. Istri korban menggunakan motor untuk membeli makanan untuk berbuka puasa di Jalan Raya Kubang. Setelah itu, motor tersebut di parkirkan dihalaman rumah tetapi remote kunci motor tertinggal di dalam laci dashboard.
“Setelah buka puasa dan Sholat Magrib, istri korban membuka pintu depan rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di depan halaman rumah. Lalu berusaha mencari di belakang rumah namun tidak menemukannya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian motor di Dusun I Sialang Indah Blok D No8 RT004/RW001 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
“Kemudian tim menuju keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Jalan Kubang Raya sekira jam 03.00 WIB,” ungkap AKP Hendra.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis honda Vario warna merah di Jalan Kedondong Belakang SMP Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
“Hasil interogasi, pelaku menyerahkan sepeda motor tersebut kepada DE untuk dijual dan mendapat bagian Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek.
Selain melakukan pencurian di Jalan Kedondong Kubang, pelaku juga melakukan pencurian di dua TKP lainnya yaitu Jalan Sialang Indah Desa Kubang Jaya, Bulan April 2025 pukul 13.00 WIB bersama pelaku RO (DPO). Sepeda motor Honda Beat tersebut di ambil oleh RO dan dijual seharga Rp.1.500.000.
“TKP ke tiga yaitu Jalan Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu pada Bulan April 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku membongkar rumah bersama dengan FA (DPO), RO (DPO) dan AR (DPO) dan berhasil mencuri sepeda motor Honda N Max warna Biru Dongker, Honda N Max Warna Hitam, Honda Beat Streat warna list Pink dan Honda Revo warna Hitam. Dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapat bagian Rp. 1 Juta,” ungkap AKP Hendra.
“Saat ini para DPO sudah kita kantongi identitasnya dan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut,”tegas Kapolsek.
(red)















