Anak Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Sudah Di Tangkap Polisi

SIAK – DSS (42) warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial AAFP (9), seorang anak laki-laki diduga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku di rumahnya sendiri di kawasan Proyek Sakai, Kelurahan Kandis Kota pada Kamis 22 Mei 2025 lalu sekira pukul 12.00 WIB

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH menerangkan, perbuatan bejat tersebut pertama kali diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada dua saksi, yang kemudian diteruskan kepada pihak keluarga.

“Dalam pengakuannya, korban menyatakan bahwa ia disuruh memijat pelaku di dalam kamar, kemudian dipaksa melakukan tindakan tak senonoh. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan sodomi dan oral seks terhadap korban. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini telah berlangsung lebih dari satu kali.” terang Kompol Darmawan, Selasa (27/05).

Kapolsek juga menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat serta sakit di bagian dubur dan mulut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun ke atas,” tegas Kapolsek.

Polsek Kandis mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *