Polsek Singingi Ungkap Kasus PETI di Desa Logas Hilir, Satu Pelaku Diamankan

KUANSING – Polsek Singingi berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025 setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di bekas area PT Marison.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, penindakan terhadap pelaku PETI ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak alam dan merugikan masyarakat luas,” kata AKP Linter Sihaloho.

Pelaku yang diamankan berinisial T (33), warga RT004/RW 002 Desa Logas Hilir. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke semak belukar dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak memiliki izin resmi. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit mesin dompeng merk Tianli, tiga buah karpet warna merah, satu karpet warna hitam, satu unit nozzle semprot, satu buah ember, dua buah selang tembak, satu gulung gabang, satu buah dulang dan satu buah congoran.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan pertambangan tanpa izin resmi dan ancaman pidana bagi pelakunya,” tegas AKP Linter Sihaloho.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *