Satreskrim Polres Rohil Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Lintas Manggala-Pujud

ROHIL – Satreskrim Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lintas Manggala – Pujud Dusun Sentosa KM 22, Kepenghuluan Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (31/05) lalu. Pelaku berinisial MS (26) dibekuk di daerah Manggala Sempurna pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana curanmor di Dusun Sentosa KM 22.

“Korban bernama Alfandu Wirajaya (17), pada saat terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi,” ucap AKP I Putu, Senin (02/06).

Kemudian korban bersama dengan rekan rekannya melakukan pencarian terhadap sepeda motot tersebut, namun tidak dapat menemukannya lagi.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan senilai Rp14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil,” terang Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan korban, tim melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit 1 Pidum Polres Rohil.

“Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya mengamankannya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 warna Hitam milik korban,” ujar AKP I Putu.

Saat interogasi lanjutan, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor yang dicurinya tersebut telah hilang ketika pelaku sedang beristirahat di sebuah warung di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

“Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 buah kunci sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam,1 buah plat kendaraan Honda CBR 150 warna hitam dengan nopol D 3913 ZUC dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tegas AKP I Putu Adi Juniwinata.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *