KUANSING — Polsek Singingi melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Ongau, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Hezly Hezron Irmondo Panjaitan SH mewakili Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho SH MH.
Di TKP, tim menemukan sejumlah indikasi bekas aktivitas PETI, seperti satu unit tenda bekas dan dua buah stingkai (alat penyedot material tambang tradisional) dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan dan menemukan bekas galian tanah.
Namun, saat pengecekan dilakukan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi. Tim kemudian mengambil tindakan dengan merusak tenda dan stingkai agar tidak dapat dipergunakan kembali serta mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
Kapolsek Singingi, melalui Kanit Reskrim mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Singingi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
“Kami tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang bisa diamankan, namun kami pastikan bahwa lokasi tersebut akan tetap dalam pantauan kami ke depan,” ujar Ipda Hezly.
Polsek Singingi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
(red)