SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Selasa malam, 15 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menerangkan, pelaku berinisial PS (49), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Kampung Dayun. Dari tangannya, tim berhasil menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 13,71 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Pesantren, Jalan Lintas Dayun – Siak, tepatnya di RT006/RK008 Dusun Pematang Sepatai,” terang AKP Tony.
Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan PS (49).
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Feloz di saku celana sebelah kiri pelaku,”ungkap Kasat.
Pencarian di sekitar lokasi penangkapan, tim menemukan enam paket sabu lainnya yang dibungkus tisu putih dan disembunyikan di semak-semak tempat pelaku berdiri.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Tim langsung menuju kediamannya dan menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bantal,” ujar AKP Tony.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 11 paket sabu. Selain narkotika, barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku berperan sebagai bandar narkotika. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RA (DPO),” kata Kasat.
Hasil tes urine pelaku positif (+) mengandung amphetamine, memperkuat bukti keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tony.
(red)















