Jakarta | HSB – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan tiga pihak terlapor dalam kasus hambatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
“Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang mengindikasikan pelanggaran Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/7).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan menghambat kegiatan produksi atau pemasaran.
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso. Dalam sidang itu, tim investigator menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada Majelis Komisi.
Tiga terlapor dalam perkara ini yakni PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) sebagai Terlapor I, Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), kembali tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil resmi untuk ketiga kalinya.
Dugaan pelanggaran berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Investigator menyampaikan bahwa Terlapor II diduga menggunakan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah serta melakukan tindakan yang menghambat kegiatan produksi dan pemasaran.
“Terlapor II diduga merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, menghentikan akreditasi, dan mengambil alih aset perusahaan, yang menyebabkan terganggunya operasional PT Laboratorium Medio Pratama,” ungkap Deswin.
Ketidakhadiran para terlapor dalam tiga kali persidangan mendorong Majelis Komisi untuk mempertimbangkan tindakan tegas pada tahap pemeriksaan lanjutan. Sesuai Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak-pihak yang mangkir, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan para terlapor atas LDP yang telah dibacakan.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dapat diakses melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
(Dev)
