APAR Tanpa SNI Dijual Bebas, Penjual Klaim Kantongi Restu Damkar dan Punya Kedekatan Dengan Kades Cimanggis

Bogor | HSB – Penjualan alat pemadam api ringan (APAR) tanpa tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan berlangsung terbuka di wilayah Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Ironisnya, penjual mengklaim telah mengantongi izin, memiliki relasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran, berstatus wartawan “Mabes Polri”, hingga menyebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Cimanggis. Klaim-klaim itu mencuat ketika awak media menelusuri peredaran APAR yang diduga belum memenuhi standar keselamatan nasional.

Temuan itu berawal dari penelusuran awak media di sejumlah toko perlengkapan keselamatan dan lapak marketplace di kawasan Cimanggis, Jumat (24/4/2026). Di lokasi tersebut, APAR berbagai ukuran dijual bebas dengan harga relatif murah. Namun, sejumlah produk tidak mencantumkan logo SNI secara jelas pada badan tabung maupun selang, padahal alat tersebut tergolong perangkat keselamatan yang wajib memenuhi standar mutu dan keamanan.

Dari pengamatan di lapangan, sejumlah tabung tampak memiliki material tipis, label minim informasi, dan kemasan yang jauh dari standar produk keselamatan. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat APAR merupakan alat mitigasi pertama saat kebakaran terjadi.

“Banyak produk yang kemasannya tidak standar, material tabung terlihat tipis, dan tidak ada sertifikasi resmi. Kalau dipakai, tekanannya bisa tidak stabil, bahkan berpotensi meledak,” ujar seorang petugas pengawas barang kepada awak media.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah untuk membeli perangkat keselamatan. Menurut dia, kualitas APAR menyangkut keselamatan jiwa dan perlindungan aset.

“Jangan tergiur murah. Yang dipertaruhkan itu nyawa dan aset. APAR itu alat keselamatan, kualitas harus jadi prioritas,” katanya.

Kementerian Perindustrian sebelumnya menegaskan bahwa APAR tanpa label SNI tidak boleh beredar di pasaran karena standar nasional menjadi acuan mutu, keamanan, dan kinerja alat dalam kondisi darurat. SNI juga menjadi parameter penting untuk memastikan tabung tidak mudah rusak, tekanan tetap stabil, dan media pemadam bekerja sesuai fungsi.

Namun, saat dikonfirmasi, seorang staf yang mengaku bagian purchasing di toko tersebut mengakui produk APAR yang dijual memang belum mengantongi sertifikasi SNI.

“Iya bang, memang APAR ini belum SNI. Tapi kami sedang proses. Kan kalau ada permintaan, masa kami enggak layani,” ujarnya.

Pernyataan lebih mencolok datang dari Hermansyah, sosok yang disebut bertanggung jawab atas usaha tersebut. Saat dihubungi awak media, ia mengklaim memiliki kerja sama dengan instansi pemerintah, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran.

“Benar saya ada kerja sama dengan dinas, khususnya Damkar. Untuk selang pemadam, nosel, baju pemadam,” kata Hermansyah.

Namun ketika ditanya mengenai legalitas usaha, izin lingkungan, dan apakah pemerintah desa mengetahui aktivitas usahanya, Hermansyah merespons dengan nada tinggi. Ia menolak keterlibatan pemerintah desa maupun Satpol PP dalam pengawasan usahanya.

“Enggak ada urusannya dengan desa dan Satpol PP. Izin saya resmi. SIUP dan legalitas lainnya lengkap. Legalitas saya terdaftar di kementerian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan persoalan SNI, menurut dia, masih dalam tahap pengurusan dan berdalih aturan baru diberlakukan pada pertengahan 2025.

“Masalah SNI ini saya lagi proses. Peraturannya juga baru ada Juli 2025,” katanya.

Tak berhenti di situ, Hermansyah juga melontarkan klaim lain yang tak kalah sensitif. Ia mengaku berstatus wartawan “Mabes Polri” dan menyebut kedekatannya dengan pejabat tinggi.

“Izin Boss, saya juga wartawan Mabes Polri. Langsung jenderal bintang dua yang setujui saya,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut Kepala Desa Cimanggis, Aziz, masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Kepala Desa Cimanggis Aziz itu masih saudara saya. Tanya saja langsung,” katanya.

Rangkaian klaim tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah relasi dengan aparat, instansi, dan pejabat desa dijadikan tameng untuk memasarkan produk keselamatan yang belum memenuhi standar?

Secara teknis, APAR yang tidak tersertifikasi SNI menyimpan sejumlah risiko serius. Selain kualitas material tabung yang rentan korosi dan pecah, media pemadam di dalamnya juga dikhawatirkan tidak memenuhi komposisi standar sehingga gagal memadamkan api secara efektif.
Risiko lain terletak pada katup dan selang yang berpotensi bocor atau rusak saat digunakan dalam kondisi darurat.

Dalam standar nasional, APAR wajib memenuhi parameter mutu, identifikasi produsen, masa produksi, masa kedaluwarsa, serta lolos pengujian teknis. Produk yang memenuhi ketentuan umumnya memiliki penanda SNI permanen pada tabung dan dapat diverifikasi melalui barcode sertifikasi.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli APAR. Konsumen perlu memastikan adanya logo SNI yang tercetak permanen, identitas produsen yang jelas, tanggal produksi, masa kedaluwarsa, serta dokumen garansi atau sertifikat uji.

Produk APAR tanpa SNI semestinya tidak beredar bebas di pasar. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, produk tersebut dapat ditarik dari peredaran dan ditindak sesuai ketentuan perlindungan konsumen, standardisasi industri, dan keselamatan barang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran maupun Pemerintah Desa Cimanggis terkait klaim kedekatan, kerja sama, dan legalitas usaha yang disampaikan Hermansyah. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan apakah penjualan APAR tanpa SNI ini murni pelanggaran administratif atau telah masuk ranah pidana.

(Red)

Exit mobile version