Bandung – Seorang nasabah BJB ajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dana 3,6 milyar raib dicairkan orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Kuasa hukum nasabah Saleh Hidayat mengungkapkan, atas pemindahan buku atau pencairan uang yang dilakukan oleh orang lain sebesar Rp 3,6 milyar tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik rekening, yang menjadi klien saya, maka kami gugat melalui PN kota Bandung, ungkap Saleh.
Dua Bank yang kami gugat, yaitu BJB kita Bandung dan BJB Bekasi atas pemindahan buku atau pencairan uang yang dilakukan oleh orang lain sebesar Rp 3,6 M tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik rekening. Padahal uang atau dana tersebut adalah hasil dari pembayaran pekerjaan proyek pemerintah.
Gugatan tersebut sudah teregister di PN Kota Bandung dengan register perkara Nomor 268/Pdt.G/2025/PN.Bdg. alasan hukum pihak BJB memindah bukukan dan atau mencairkan dana tersebut ke pihak lain dengan alasan karena nasabah memiliki hutang dan anggota konsorsium group perusahaan, ujar Saleh.
Kami memandang bahwa perbuatan pihak BJB tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yakni melanggar pasal 2, pasal 8 dan pasal 29 UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan yaitu melanggar prinsip dan asas kehati hatian.
Serta kerahasian bank dan melindungi hak akan dana yang tersimpan milik nasabah di bank. Bahkan lebih jauh perbuatan dapat juga melanggar pasal 49 ayat 2 terkait tindak pidana perbankan serta juga melanggar pasal 81 UU No 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan hari ini selasa 5/8/2025 sudah memasuki Sidang kelengkapan para pihak yang ke tiga kalinya ungkap Saleh.
Resty Ap
