Pura – Pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Emas Famili Siak

SIAK – Aksi nekat dua wanita yang diduga melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di Toko Emas Famili, Jalan Pepaya, Kecamatan Siak berhasil digagalkan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.33 WIB. Ssatu pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pengamanan barang bukti.

PASANG IKLAN

“Rencana tindak lanjut akan dilaksanakan melalui gelar perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata AKP Bayu, Kamis (07/08).

Kasus ini terungkap saat pemilik toko, Nur Ilmi mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang datang dan berpura-pura hendak membeli kalung emas. Salah satu pelaku yang belakangan diketahui berinisial NV (40), menggunakan baju putih dan meminta beberapa jenis kalung emas dengan berbagai alasan.

“Sambil terus mengalihkan perhatian korban, pelaku meminta untuk melihat model gelang lain dan berdalih ingin melakukan pemesanan. Pada saat itulah, salah satu kalung emas seberat 10 gram senilai Rp17.200.000 raib tanpa diketahui korban,” terang AKP Bayu.

Kecurigaan mulai muncul saat pelaku hanya mengembalikan dua dari tiga kalung yang sebelumnya diberikan oleh korban. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung menyampaikan kepada kedua pelaku bahwa dirinya akan memeriksa rekaman CCTV toko.

“Tak lama, dua orang saksi yakni MY dan SH yang juga seorang anggota Polri, tiba di lokasi dan membantu korban melakukan pemeriksaan. Ketika menyadari situasi semakin mengarah padanya, pelaku berjalan ke sudut toko, berbalik badan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Bayu.

Pelaku kemudian mengambil kalung emas dari lantai toko dan menyerahkannya kembali. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menjatuhkan kalung ke lantai dan menginjaknya menggunakan sandal untuk menyembunyikannya.

“Petugas kemudian membawa pelaku dan rekannya yang berinisial ER ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Bayu.

Hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 untai kalung emas 24K seberat 10 gram, uang tunai sebesar Rp17.771.000 dan 1 unit handphone.

“Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Bayu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *