PEKANBARU – Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan pelundupkan narkotika jenis sabu lewat jalur udara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pelaku berinisial M (26), asal Kabupaten Aceh Utara tak berkutik saat koper hitam yang dibawanya terbongkar berisi delapan bungkus sabu seberat total 4,1 kilogram.
Berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) bandara tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi calon penumpang menggunakan mesin X-ray. Di layar pemindai, tampak sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalam koper pelaku.
“Curiga dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan manual terhadap isi koper. Hasilnya, delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga narkotika ditemukan tersusun rapi di antara pakaian. Temuan ini segera dilaporkan kepada Ditresnarkoba Polda Riau,” Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).
Setelah petugas datang koper langsung dibuka dan diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa setiap bungkus memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram, dengan total barang bukti mencapai 4.108 gram.
“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Putu Yudha Prawira.
Tidak ingin kehilangan jejak, tim mengamankan pelaku yang kala itu tengah berada di smoking room bandara. Kepada tim, pelaku mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.
“Kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman peredaran narkoba,” ujarnya.
Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Riau akan terus memperkuat kerjasama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegas Kombes Putu.
(red)
