Warga Sialang Kubang Ditangkap Polsek Perhentian Raja di Rumah Kontrakannya Dalam Kasus Narkoba

KAMPAR – Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pria berinisial IL ( 36) di kontrakannya di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kamis (14/08).
“Pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Peri Padli, Jum’at (15/8/2025).
Penangkapan ini berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Sialang Kubang yang sudah sangat meresahkan.
“Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perhatian Raja, Ipda Ashari Anthoni langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan di kontrakannya. Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu, 2 bungkus daun ganja kering dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Peri Padli.
(red)










