Beraksi di Teluk Berembun, Spesialis Curat Dibekuk Satreskrim Polres Rohil di Duri

ROHIL – ZK alias Z (42), seorang spesialis curat berhasil diringkus Satreskrim Polres Rohil di daerah Duri Kabupaten Bengkalis pada 25 Agustus 2025 sekira pukul 10:00 WIB.
Pelaku diringkus setelah mencuri sejumlah barang berharga di grosir milik Wahyudi (34 ) di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih pada Jum’at, 22 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Darlinson Sitorus SH membenarkan telah melakukan pengungkapan kasus curat di Simpang Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun.
“Pengungkapan kasus ini, sebagai tindak lanjut dari laporan korban bahwa telah terjadi pencurian di rumah tempat usahanya,” kata Ipda Darlinson, Selasa (26/08).
Berawal saat korban mau sholat subuh di masjid dekat rumahnya, melihat pintu rumahnya diikat dengan kawat baja dari luar. Setelah itu korban melihat gembok pintu rumahnya sudah patah atau lepas dan isi warung telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi keberadaan pelaku di daerah Duri Kabupaten Bengkalis,” terang Ipda Darlinson.
Kemudian tim dengan di back up Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diinterogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan temannya RA (DPO).
“Pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian di 13 TKP di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Darlinson.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(red)










