Diduga Adanya Korupsi Berjemaah, Permasalahan Tanah Pasar Purwo Rahardjo Desa Teloyo
Klaten, Hariansinarbogor.com
Polemik tanah Pasar Teloyo kembali mengemuka setelah dua jalur hukum—pidana dan perdata—sama-sama menunjukkan kejanggalan serius.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (22/8/2025), majelis hakim telah melakukan pengecekan lapangan dan batas tanah untuk memperjelas objek sengketa.
Publik menduga ada praktik kejahatan berjamaah yang melibatkan berbagai pihak mulai dari Pemerintah Desa / Lurah, Camat, Bupati, Aparat Kepolisian, Kejaksaan, hingga BPN dan Disperindag Pemda Klaten.
Dalam kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut transparansi, integritas, dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten.
Dari jalur pidana sendiri sudah mangkrak selama delapan tahun, Praperadilan yang diajukan ahli waris mengungkap fakta mencengangkan: Penyelidikan dugaan penyerobotan tanah sudah berjalan selama 8 tahun, namun tak kunjung ada kejelasan status perkara.
Baru setelah digugat lewat Praperadilan, Polres Klaten menyatakan kasus masih “dalam proses penyelidikan”. Kondisi ini memicu pertanyaan publik ada apa dengan Polres Klaten, dinilai lamban, dan masuk angin dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu di jalur Perdata, Pengadilan Negeri Klaten hari ini melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih. Sidang dipimpin oleh Hakim Ananta dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln.
Kuasa Hukum Penggugat Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan dalam gugatannya meminta para tergugat membayar denda senilai Rp. 50 Miliar ini didasari fakta :
Status tanah masih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo (alm.) dan tercatat di BPN Klaten. Ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2025.
Janji tukar guling tanah pengganti dari Pemerintah Desa tidak pernah terealisasi dan dokumen resminya tidak pernah ditunjukkan hingga kini.
“Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan,” tegas Juned dengan nada berapi-api.
Hari ini 27 Agustus 2025 Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan dua saksi yaitu Elman Sirait dan Susilo Widyatmoko.
Dalam keterangannya Elman Sirait menyampaikan dihadapan Majelis Hakim bahwa ” pernah melihat langsung Sertifikat Hak Milik Nomor 558 atas nama Slamet Siswosuharjo yang berlokasi di Pasar Babadan, Desa Teloyo.
Dan begitu juga Susilo Widyatmoko, S.Pd. dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim menyampaikan ” bahwa PBB sampai 2025 masih dibayar ahli waris Sri Mulasih, sementara retribusi pasar tetap ditarik Pemerintah Desa”. Menurutnya, tukar guling tidak pernah ada, dan ia menyatakan kekecewaan mendalam karena kasus sudah berjalan 8 tahun tanpa kejelasan.
Ahli waris meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto turun tangan langsung dan memerintahkan supaya KPK, Kejaksaan Agung RI segera mengusut tuntas skandal Korupsi berjemaah ini.
(Nover)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan