BOGOR, – Ketegangan terjadi di kawasan Perumnas yang tengah dibangun PT Anugrah Kreasi Propertama di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). Dua jurnalis berinisial RL dan HD diusir oleh Chief Security perusahaan saat hendak melakukan konfirmasi terkait lahan sengketa di lokasi tersebut.
Keduanya mendatangi area proyek untuk mengonfirmasi kabar bahwa lahan yang digarap perusahaan dengan luas 8.709 m² di Blok Cinangsi, Persil 21 dengan NIB 197, masih bermasalah. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan lahan tersebut belum dibayarkan kepada pemilik sah, bahkan diduga merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung.
Namun, sebelum sempat melakukan wawancara, kedua jurnalis justru dihadang dan diusir oleh Chief Security perusahaan. “Tidak boleh masuk, tidak ada hak untuk meliput di area saya,” ucap oknum security dengan nada keras.
Padahal, para jurnalis sudah menjelaskan dasar hukum kerja mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak mencari dan menyebarkan informasi. Sayangnya, penjelasan itu tidak digubris.
PT Anugrah Kreasi Propertama sendiri dikenal sebagai perusahaan konstruksi yang berbasis di Jakarta Barat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Perusahaan ini tercatat menggarap berbagai proyek gedung bertingkat, infrastruktur jalan, jembatan, hingga kawasan industri.
Insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi perusahaan dalam penggunaan lahan. Hingga kini, tim media masih berupaya mengonfirmasi persoalan sengketa lahan tersebut kepada pihak Kejaksaan, BPN, maupun manajemen PT Anugrah Kreasi Propertama.