Tim Posko Orange Kab. Cilacap Angkat Bicara, Terkait Isu Yang Memanas di Kab. Cilacap

Cilacap, Hariansinarbogor.com
Fitri Ardiningsih, S.Kep, Ners, MPH sebagai Kasubag TU, Kepegawaian dan Humas RSUD, melalui Pesan WhatsApp Ke media ini menyampaikan bahwa Keenam orang tersebut menurut keterangan beliau, pengusulan mereka menjadi tenaga Paruh Waktu sudah terekam dalam database BKN dan berhak diusulkan paruh waktu oleh Pemkab. Cilacap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya ke enam orang tersebut telah memenuhi syarat formasi yang berpatokan pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan mereka telah mengikuti serangkaian kegiatan tes P3K sesuai dengan Kepmenpanrb no 6 tahun 2025.
Dia (Fitri) menambahkan bahwa RSUD Cilacap adalah BLUD jadi tidak masuk di data base BKN, Imbuhnya.
Ditempat terpisah media mencoba berkomunikasi dengan Tim Posko Orange Kab. Cilacap Gesang Pranantio (Sekretaris Partai Buruh) Kab. Cilacap 19 September 2025 dirumahnya, dalam keterangannya kepada media Menyampaikan bahwa terkait pernyataan Fitri Ardiningsih, S.Kep, Ners, MPH sebagai Kasubag TU, Kepegawaian dan Humas RSUD Cilacap sudah tidak berlaku dan sudah cabut dan diganti dengan peraturan baru dalam hal ini Kepmenpanrb No. 16 tahun 2025.
Jadi seharusnya tenaga Paruh Waktu yang 8 orang tersebut wajib mengikuti aturan yang terbaru dalam pengisian tenaga kerja Paruh Waktu. Sesuai Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 Diktum ke lima Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Jadi, dalam hal ini saya menduga bahwa Pemkab Cilacap tidak paham dengan Peraturan Menteri yang terbaru, atau diduga memberikan keistimewaan kepada ke 8 orang tenaga Paruh Waktu tersebut.
Dikarenakan ke 8 orang tenaga Paruh Waktu tersebut sudah mendapatkan tempat di P3K Penuh Waktu akan tetapi dengan penuh rasa sadar mereka telah mengundurkan diri secara resmi. Apapun bentuknya yang dinamakan mengundurkan diri berarti mereka harus secara konsisten tidak berhak dan menerima di usulkan menjadi P3K Paruh Waktu. Karena menyakiti hati teman temannya yang saat itu menerima di Optimalisasi.
Ke 8 orang tersebut sudah dinyatakan lolos P3K dan sudah ditempatkan, akan tetapi mereka membuat surat Pernyataan mengundurkan diri diatas Materai Rp. 10.000 dan mengklik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi DRH-SSCASN atau melalui surat resmi yang diajukan ke instansi.
Padahal PPK Instansi melalui Pejabat Pengelola Kepegawaian wajib melakukan approve pengunduran diri ke 8 orang tersebut.
Ketika ke 8 orang tersebut telah mengundurkan diri melalui aplikasi DRH-SSCASN, seharusnya data base ke delapan orang tersebut sudah tidak terdaftar di BKN, namun apakah hal tersebut sudah dilakukan oleh BKD Cilacap atau tidak, disinilah saya menduga ada hal aneh yang terkesan sangat di istimewakan ke delapan orang tersebut. Apakah ke delapan orang tersebut anak Pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap atau saudara dari oknum-oknum yang bermain disini.
Dalam hal ini Gesang panggilan akrabnya sudah berkoordinasi dengan Propinsi dan Pemerintah Pusat terkait permasalahan ini supaya segera SK Pengangkatan Tenaga Paruh Waktu ke delapan orang tersebut jangan pernah diterbitkan (dibatalkan demi Hukum), karena sudah membuat gaduh pemerintah Cilacap dan mencederai Konstitusi serta mencerminkan pengawai yang tidak memiliki Integritas.
Dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Cilacap untuk melakukan audensi terkait masalah ini. Ungkapnya dengan tegas. ( Nover)










