Amankan Sabu Siap Edar, Polsek Tapung Hulu Sikat Pengedar Narkoba di Koto Popal

KAMPAR – Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Dusun II Koto Popal, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Seorang pelaku berinisial ES (32) ditangkap pada hari Senin 29 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini bersama tim langsung menuju TKP.

PASANG IKLAN

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku ES di dalam rumahnya,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, Selasa (30/09).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram, uang tunai sebesar Rp 320.000, 1 (satu) unit handphone Realme, 1 (satu) unit handphone VIVO warna Hitam dan peralatan lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli RZ untuk diedarkan kepada orang lain,” terang Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Rico.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *