KAMPAR – Polsek Tapung Hulu cek kebenaran pemberitaan media terkait praktik penambangan galian C yang ilegal milik PT Sahabat Jaya Munafaktur Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Jum’at (24/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu bersama tim melakukan kegiatan pengecekan menindak lanjuti pemberitaan tersebut.
“Hasilnya ternyata PT Sahabat Jaya Manufaktur memiliki izin atau legal dengan nomor surat 540/DESDM.04/0810 sesuai ketentuan yang berlaku di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri.
Awalnya mendapatkan informasi ada pemberitaan bahwa ada aktifitas galian C yang berada di Desa Sukaramai tidak memiliki izin.
“Tim langsung bergerak menuju tempat lokasi,” ujar Iptu Riko.
Sesampainya di TKP, tim menemukan adanya aktivitas penambangan galian C ternyata sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak seperti yang di informasikan oleh pemberitaan toto media online pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
“Untuk itu, kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu agar memberikan informasi jika menemukan penambangan ilegal dan pastinya akan di tindak,” tegas Kapolsek.
(red)















