Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu 13,44 Gram di Desa Koto Taluk

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ESL(41), warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah diamankan dengan barang bukti sabu seberat 13,44 gram bruto, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggerebekan, tim menemukan 19 paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, pipet, plastik klip kosong dan satu unit handphone merk OPPO A17 warna biru.

PASANG IKLAN

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri S.H M.H menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Taluk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tim mengamankan pelaku berinisial di dalam kamar rumah beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak Tupperware warna ungu,” ungkap Iptu Hasan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ditemukan foto denah lokasi tempat meletakkan paket sabu. Tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan kembali menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A (DPO). Pelaku bekerja sebagai kurir dengan sistem upah sebesar satu juta rupiah setiap kali barang habis terjual,” terang Kasat.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengakui masih menyimpan lima paket sabu lainnya di sekitar perkebunan sawit di Desa Beringin Taluk. Sekira pukul 18.30 WIB, tim bersama pelaku melakukan pencarian dan berhasil menemukan lima paket sabu tambahan di pinggir jalan kawasan tersebut.

Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Iptu Hasan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *