KAMPAR – Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (57), warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Senin (27/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib. Dari tangannya, tim berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,12 Gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Kompol David Harisman mengatakan, pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut. Saat itu, tim mengetahui keberadaan pelaku yang sedang duduk di bawah pohon sawit,” kata Kompol David, Senin (27/10).
Setelah itu, tim mengamankan dan melakukan pengeledahan bersama perangkat desa setempat dan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut di dapat dari YO dan KU,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol David.
(red)















