SIAK — Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Siak bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele, korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si dalam kegiatan konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Turut hadir Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K, Kasubbit Dokpol AKP Dr Supriyanto, KBO Satreskrim Ipda Fuad Aprima S.H., M.H., serta sejumlah personel dan awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Siak menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa malam 28 Oktober 2025 di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak dirumah pelaku. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot.
Pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi Michat. Korban sebelumnya juga pernah bertemu pada tanggal 11 Oktober 2025 di rumah pelaku untuk minum tuak.
“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Siak.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam di Pekanbaru.
Barang bukti yang digunakan saat kejadian, satu bilah parang bergagang hijau, satu buah cangkul, satu lembar terpal warna biru, satu helai kain bermotif dengan bercak darah serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku diamankan kami bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKP Tidar.
(red)















