Amankan 18,43 Gram BB, Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Gaun Ganja Kering

KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan pria berinisial PU (18) warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Jum’at (31/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

“Pelaku ditangkap di rumahnya dan tim berhasil mengamankan 11 paket barang bukti daun ganja kering dengan berat bruto 18,43 Gram,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, Senin (01/11).

PASANG IKLAN

Kejadian penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat bahwa di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir ini sering terjadi peredaran narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Khairil.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Tapung Hilir, Ipda Didi Herfiandi bersama tim melakukan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

“Tidak lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.

Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening berada diatas lemari didalam kamar milik pelaku.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari ZE di Pekanbaru dengan cara dititip untuk disuruh jual kembali,” jelas AKP Khairil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Tapung Hilir.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *