Ungkap Kasus Karhutla di Balai Jaya, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Rohil

ROHIL – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku berinisial MT alias R (53), warga Dusun Rumbia 2, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. Ia ditangkap setelah mengakui secara terbuka bahwa kebakaran di lahan miliknya berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

PASANG IKLAN

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Blok 51, Dusun Rumbia 2, Balam Sempurna tepatnya di kawasan hutan produksi (HP) dengan koordinat 1.8354590 N dan 100.6708100 E.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya pada Minggu (2/11/2025) mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula terdeteksi di aplikasi Lancang Kuning yang mencatat adanya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti temuan itu, pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Kubu, Bagan Sinembah dan Tanah Putih bersama warga langsung turun ke TKP untuk melakukan pemadaman api agar tidak meluas,” kata AKBP Isa, Minggu (02/11).

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bahwa api berasal dari lahan milik MT. Saat diinterogasi, pelaku mengaku pada Selasa, 28 Oktober 2025 dirinya membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah saat sedang menyemprot gulma di kebunnya.

“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, satu puntung rokok dan satu bungkus rokok Gudang Garam Merah,” terang Kapolres.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 atau 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, sekecil apa pun bentuknya. Pembakaran dengan alasan kelalaian sekalipun tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Isa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *