KUANSING – Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ridwan Butar Butar S.H M.H menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di kawasan Sungai Tanalo.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, tim menemukan 17 (tujuh belas) unit rakit PETI yang sedang tidak beroperasi karena para pekerja melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Setelah memastikan lokasi aman, tim kemudian melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Iptu Ridwan.
Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah rawan aktivitas PETI. Kegiatan ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Dalam operasi ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena para pekerja melarikan diri. Namun demikian, tindakan tegas berupa pemusnahan sarana PETI diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya aktivitas serupa,” tegas Kapolsek.
(red)















