Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Desa Muara Bahan

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Sabtu (1/11/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri S.H M.H menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

PASANG IKLAN

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WAS (23),” ungkap Iptu Hasan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram yang disembunyikan di belakang silikon handphone milik pelaku.

“Selain itu, tim turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y03 dan silikon berwarna hitam,” ujar Iptu Hasan.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut inisial R dengan harga Rp200 ribu dan diupah satu paket sabu seharga Rp150 ribu. Pelaku berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu di wilayah Singingi Hilir.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengandung amfetamin,” jelas Iptu Hasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *