ROHIL – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur pengeboran minyak di Kabupaten Rohil, Bengkalis, dan Rohul.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah sumur milik PT PHR.
“Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik PT PHR. Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R dan A serta satu orang penadah berinisial AA,” kata AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa (12/11).
Aksi pencurian tersebut menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur minyak dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar atau sekitar Rp 20 miliar per sumur.
Para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur lalu menjualnya ke penadah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kapolres.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan-tindakan kriminal serupa,” tpungkasnya.
(red)















