Sita 1,39 Gram Barang Bukti, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Kurir Sabu di Kuantan Sako
KUANSING — Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satresnarkoba dengan mengamankan seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial HAS (27) di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (02/12).
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri SH MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka HAS (27) ditemukan berada di dalam kamar rumah itu.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa baru saja mengonsumsi sabu di rumah neneknya yang masih berada di desa yang sama. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu, bong, plastik klip bening kosong serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika,” terang Iptu Hasan, Rabu (03/12).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari F (DPO). Transaksi dilakukan secara online melalui kontak bernama TELKOMSEL dengan harga Rp3.000.000 untuk setengah kantong sabu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten, dan kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Iptu hasan.
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.
(red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan