Bukti Ada, Wartawan Diperiksa: Aparat Dinilai Gagal Mengusut Dugaan Kejahatan di Rumah Oknum Kades
π π π π π ‘ | π π ’π β Aparat kepolisian dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum dalam kasus dugaan aktivitas ilegal di rumah oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Alih-alih menindaklanjuti temuan awal yang mengarah pada kejahatan serius, polisi justru sempat mengamankan delapan jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif, Minggu, 14 Desember 2025.
Para jurnalis tersebut sedang menelusuri informasi dugaan aktivitas ilegal skala besar di kediaman kepala desa, ketika istri kepala desa diduga memprovokasi warga dengan menuduh para jurnalis melakukan pemerasan. Tanpa penyelidikan mendalam di lokasi, polisi kemudian membawa para jurnalis ke Polsek Leuwiliang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas, dokumentasi, serta alat bukti yang dibawa wartawan, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Seluruh jurnalis akhirnya dilepaskan. Peristiwa ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ironisnya, hingga kini aparat belum menunjukkan langkah nyata untuk mengusut substansi temuan investigasi. Padahal, dari hasil penelusuran wartawan, ditemukan indikasi kuat penyulingan oli palsu, penggilingan emas ilegal, penggunaan alat berat, serta bahan baku yang patut dicurigai di sekitar rumah kepala desa tersebut.
Lebih jauh, di lokasi juga ditemukan alat isap narkotika (bong) lengkap dengan sedotan, beserta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkoba. Seluruh temuan itu telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
Sejumlah warga setempat mengaku heran sekaligus takut. Mereka menyebut aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut bukan hal baru, namun tak pernah tersentuh hukum.
βSudah lama kami curiga, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut ada yang melindungi,β kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga lain mempertanyakan prioritas aparat.
βBukti ada, tapi yang diperiksa malah wartawannya. Ini hukum jalan ke mana?β ujarnya.
Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyebut sikap aparat sebagai bentuk pembiaran dan kegagalan negara melindungi kerja pers.
βIni bukan sekadar kriminalisasi jurnalis, tapi kegagalan aparat membaca substansi persoalan. Dugaan kejahatan serius dibiarkan, sementara wartawan justru diperlakukan sebagai pelaku,β kata Iwan. Seperti dikutip dari laman resmi MNCNews.id
Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait larangan menghalangi kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan penjelasan resmi mengapa dugaan kegiatan ilegal di rumah kepala desa itu belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan, meski bukti awal telah dikantongi.
Sementara itu, kepala desa yang bersangkutan tidak dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut maupun dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menindak dugaan kejahatan terorganisir atau membiarkan publik menilai hukum tumpul ke atas.
βJika ini dibiarkan, pesan yang sampai ke publik jelas mengungkap kebenaran lebih berbahaya daripada melakukan kejahatan,β kata Iwan.
π ‘π π

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan