Nasional

Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Usaha Reparasi Bus di Kabupaten Magelang Disorot

Kabupaten Magelang, Hariansinarbogor.com – Sebuah usaha reparasi bus yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magelang diduga menjalankan aktivitas usahanya tanpa dilengkapi legalitas perizinan yang jelas.

Usaha tersebut diketahui berlokasi di Jl. Sarangan I No. 15, Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172.

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media bersama perwakilan lembaga melakukan penelusuran langsung ke lokasi usaha sebagaimana terdokumentasi di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut, awak media bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Doni, yang disebut sebagai pihak yang berada dan beraktivitas di lokasi usaha. Kepada awak media, Doni menyampaikan bahwa urusan legalitas usaha reparasi bus tersebut “ikut PT yang berada di Salatiga”.

Namun demikian, yang bersangkutan tidak bersedia menjelaskan secara rinci nama perusahaan dimaksud, bentuk kerja sama yang dijalankan, maupun menunjukkan dokumen perizinan usaha yang dimaksud.

Doni juga mengakui bahwa usaha reparasi bus tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Akan tetapi, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha bengkel sesuai KBLI, maupun izin lingkungan, pihaknya tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen resmi.

Terkait status lahan atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, Doni menyampaikan bahwa lokasi tersebut berstatus kontrak.

Di akhir pertemuan, Doni menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas usaha reparasi bus tersebut adalah seseorang bernama Sigit, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum, jabatan, maupun peran yang bersangkutan dalam kegiatan usaha tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan awal di lapangan, aktivitas usaha reparasi bus tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Dugaan Pelanggaran Perizinan Usaha

Apabila usaha dijalankan tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dengan kewajiban memiliki:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin usaha bengkel sesuai KBLI
  3. Izin lingkungan apabila kegiatan berdampak terhadap lingkungan

Sanksi yang dapat dikenakan berupa denda administratif, penghentian sementara atau penutupan usaha, hingga pencabutan kegiatan usaha.

2. Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Kelaikan Kendaraan

Apabila bengkel melakukan modifikasi bus tidak sesuai standar teknis, menggunakan suku cadang yang tidak sesuai spesifikasi, atau menghasilkan kendaraan yang tidak laik jalan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda.

3. Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan

Apabila hasil reparasi terbukti menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) dan/atau Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka berat), dengan ancaman pidana penjara serta tuntutan ganti rugi secara perdata.

4. Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Jika dalam operasionalnya ditemukan pekerja tanpa kontrak kerja, upah di bawah UMR, serta pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan sanksi administratif, denda, hingga pidana dalam kondisi tertentu.

5. Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Apabila terdapat pembuangan limbah oli, cat, atau bahan kimia secara sembarangan yang menimbulkan pencemaran tanah dan air, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman sanksi denda besar dan pidana.

Langkah Lanjutan

Awak media menyatakan akan melakukan konfirmasi resmi kepada instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Tenaga Kerja, guna memastikan legalitas usaha, standar keselamatan, serta dampak lingkungan dari aktivitas reparasi bus tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, Lembaga GNP Tipikor DPW Jawa Tengah melalui Ketua Investigasi juga menegaskan akan berkirim surat resmi kepada instansi berwenang untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong penegakan hukum, transparansi perizinan usaha, serta perlindungan keselamatan publik.

(Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version