Bogor Raya

Kasus Tewasnya Jurnalis Ayub Iskandar Terancam Mangkrak

Bogor | HSB – Hampir 40 hari sejak jurnalis Ayub Iskandar mengembuskan napas terakhirnya, proses hukum atas kematian brutal Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) itu belum menunjukkan titik terang. Aparat penegak hukum dinilai minim transparansi dan nyaris tanpa perkembangan yang dapat diakses publik maupun keluarga korban.

Ayub meninggal dunia pada 12 November 2025 setelah seminggu dirawat intensif di RS UMMI Bogor. Ia menjadi korban penyerangan sekelompok orang tak dikenal di lokasi proyek perumahan Tamansari Garden (TSG), Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada 6 November 2025. Proyek tersebut dikembangkan PT Prima Mustika Candra (PMC).

Namun hingga kini, tak ada informasi resmi mengenai identitas pelaku, apalagi dugaan aktor intelektual di balik penyerangan yang merenggut nyawa jurnalis tersebut. Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan keluarga, rekan seprofesi, dan organisasi jurnalis bahwa kasus tersebut berpotensi menjadi perkara mangkrak.

Ketiadaan komunikasi rutin dari aparat, baik Polsek Tamansari maupun Polres Bogor, memperkuat kesan stagnasi penanganan. “Tidak ada penjelasan, tidak ada perkembangan. Kami seperti dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya.

Istri korban, Lia Mulyati, mengaku sama sekali tidak mengetahui perkembangan penyelidikan kasus kematian suaminya. “Saya tidak pernah mendapat informasi apa pun soal proses hukumnya. Tidak tahu sudah sejauh mana,” kata Lia saat ditemui di kediamannya di Pasir Eurih, Tamansari.

Lia hanya mengetahui adanya bantuan dari pihak perusahaan pengembang dan aparat kepolisian. Dari manajemen PT PMC, ia menerima uang kerahiman sebesar Rp8 juta secara tunai di RS Polri pada 12 November 2025 dan Rp15 juta melalui transfer keesokan harinya. Namun, Lia mengaku mendapat informasi bahwa jumlah transfer seharusnya Rp20 juta, diduga berkurang Rp5 juta sebelum diterimanya.

Selain itu, bantuan berupa beras dan minyak goreng juga diterima dari Polsek Tamansari dan Polres Bogor, yang diserahkan dua kali, saat di rumah sakit dan di rumah duka.

Pada 1 Desember 2025, seorang pria yang mengaku bernama Valdo datang ke rumah Lia dan menyatakan berasal dari Polres Bogor. Menurut Lia, Valdo mengatakan bahwa penanganan kasus kematian Ayub telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Dia bilang kasusnya sudah di Mabes Polri dan minta kami bersabar,” ujar Lia.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor maupun Mabes Polri terkait status penyelidikan, penetapan tersangka, maupun tenggat waktu penyelesaian perkara tersebut.

Kematian Ayub Iskandar menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Publik kini menanti, apakah aparat benar-benar menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan, atau justru membiarkannya tenggelam dalam tumpukan perkara yang tak kunjung selesai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version