Praktisi Hukum Nilai Penyidikan Kasus Perampokan Kafe Pancoran Mas Terlalu Lambat
Depok | HSB – Lebih dari 40 hari sejak dugaan perampokan dan ancaman kekerasan terjadi di Café Dadi’s Garden Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, penyidik Polres Metro Depok belum juga menetapkan tersangka. Kondisi ini dinilai menyimpang dari pola waktu penyidikan yang lazim dalam perkara pidana umum.
Praktisi hukum pidana Marten Batlayeri S.H, mengatakan penyidikan seharusnya berorientasi pada kecepatan dan ketepatan, terutama untuk tindak pidana yang terjadi di ruang publik dan melibatkan kekerasan.
“KUHAP tidak memangkas waktu penyidikan secara kaku, tetapi prinsipnya jelas: penyidikan dilakukan untuk segera membuat terang peristiwa pidana dan menemukan pelakunya. Jika terlalu lama tanpa kejelasan, itu patut dipertanyakan,” katanya. Kamis, (18/12/25).
Menurut dia, dalam kasus perampokan atau pemerasan dengan kekerasan, penyidik umumnya sudah dapat mengerucutkan calon tersangka sejak tahap awal melalui keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta bukti elektronik seperti rekaman kamera pengawas.
“Apalagi lokasi kejadian di kafe, biasanya ada CCTV, saksi karyawan, dan pengunjung. Kalau lebih dari sebulan belum ada tersangka, publik wajar bertanya: kendalanya di mana,” ujarnya.
Peristiwa di Café Dadi’s Garden Raya terjadi pada 1 Oktober 2025 dan dilaporkan ke polisi pada 6 Oktober 2025. Namun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Depok baru diterbitkan pada 17 November 2025, dengan keterangan bahwa tersangka belum ditetapkan.
Marten menegaskan, lamanya proses penyidikan juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Keadilan yang lambat berisiko berubah menjadi ketidakadilan. Apalagi jika tidak ada penjelasan terbuka dari penyidik,” katanya.
Ia menyebut keterlambatan penetapan tersangka bisa mengindikasikan lemahnya alat bukti atau problem dalam manajemen penyidikan.
“Jika alat bukti minim, seharusnya itu dijelaskan ke publik. Transparansi penting agar tidak muncul kecurigaan adanya pembiaran atau perlakuan khusus,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi mengenai kendala penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa, maupun hasil pengumpulan bukti. Sementara itu, perkara yang disangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tersebut masih berada pada tahap penyidikan awal.
(DevChoz)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan