Depok | HSB – Keluarga seorang mantan karyawan berinisial Z, yang sebelumnya bekerja sebagai staf sumber daya manusia (HRD) di sebuah perusahaan swasta berinisial PT RKB, melaporkan dugaan penculikan, pemaksaan penandatanganan dokumen, dan kekerasan fisik yang dialami Z sebelum akhirnya ditahan oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa ini berawal dari persoalan internal perusahaan terkait dugaan penggunaan dana gaji karyawan oleh Z saat masih menjabat sebagai HRD. Pihak keluarga menyatakan, dana tersebut telah dikembalikan secara bertahap sebanyak tiga hingga empat kali, termasuk pemotongan gaji tanpa konfirmasi, serta hak tunjangan hari raya (THR) yang tidak pernah diterima oleh Z.
“Setiap mau berangkat kerja, adik saya bahkan harus minta uang bensin ke ibu. Gajinya sudah dipotong langsung tanpa kejelasan,” kata salah satu anggota keluarga Z kepada HSB.com Jumat, 19 Desember 2025.
Masalah tak berhenti di situ. Perwakilan perusahaan yang disebut bernama Mira, menurut keluarga, mendatangi rumah orang tua Z bersama beberapa orang lain. Dalam pertemuan itu, keluarga mengaku dipaksa menandatangani surat perjanjian dengan jaminan sertifikat rumah warisan milik orang tua Z.
“Ibu kami menangis. Rumah itu rumah warisan, bukan milik pribadi. Tapi mereka datang ramai-ramai dan memaksa tanda tangan. Kami bahkan tidak diberi salinan dokumen apa pun,” ujar keluarga.
Tak lama setelah perjanjian tersebut, Z justru diberhentikan dari pekerjaannya, namun tetap diminta melunasi sisa kewajiban keuangan. Karena tidak memiliki penghasilan, Z kemudian mencari pekerjaan baru dan diterima bekerja di wilayah Cirebon. Keluarga menyebut langkah itu sebagai itikad baik agar Z dapat mencicil kewajibannya setelah kebutuhan hidupnya terpenuhi.
Namun, baru satu hingga dua bulan bekerja, keberadaan Z diketahui pihak perusahaan. Z kemudian diminta pulang ke Depok untuk bertemu dengan alasan penyelesaian kekeluargaan. Pertemuan disepakati di sebuah kafe di kawasan Jalan Siliwangi.
Alih-alih mediasi, keluarga menuding Z justru menjadi korban pembekukan dan penangkapan paksa oleh sekelompok orang, sebagian di antaranya disebut sebagai karyawan PT RKB.
“Tangan adik saya dipiting, dibekuk. Ada videonya. Setelah itu dia dimasukkan ke bagasi mobil, ditendang sebelum dimasukkan. Saksi ada lebih dari tiga orang,” kata keluarga.
Keluarga menyebut Z langsung dibawa dan ditahan, bahkan rambutnya sudah dicukur saat keluarga diberi kabar bahwa ia telah ditangkap. Mereka mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan, karena menurut keluarga, tidak ada pemanggilan resmi sebelumnya.
Kasus ini kini menimbulkan tanda tanya serius terkait batas kewenangan perusahaan dalam menagih dugaan kerugian, serta dugaan main hakim sendiri sebelum proses hukum berjalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RKB belum memberikan keterangan resmi.
(DevChoz)
