Tertibkan Pekat, Polsek Kuantan Mudik Amankan 7 Orang Termasuk Pemilik Warung Remang Remang di Bukit Betabuh
KUANSING – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran warung remang-remang di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (10/01/26).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui PLH Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Padriainto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan aktivitas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
“Penertiban Pekat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” ujar Iptu Padriainto.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan dua warung remang-remang yang masih beroperasi. Warung pertama milik inisial W dengan dua orang pekerja masing-masing berinisia RS asal Sarolangun dan A asal Kebumen, Jawa Tengah.
Sementara warung kedua milik inisial R, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat yang mempekerjakan tiga orang pekerja inisial ES asal Lampung, ES asal Tarakan, Kalimantan Tengah serta M asal Duri.
Petugas kemudian membawa dua pemilik warung dan lima orang pekerja ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
“Terhadap para pemilik warung dilakukan interogasi dan permintaan keterangan khususnya terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan dugaan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik,” terang Iptu Padriainto.
Hasil klarifikasi menyatakan bahwa kedua pemilik warung inisial, R dan W menegaskan tidak pernah memberikan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik.
“Keduanya bersedia untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut terkait pemberitaan media online tersebut,” ujar Padriainto.
Sementara itu, terhadap pekerja dan pemilik warung remang-remang, petugas memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk tidak lagi bekerja sebagai wanita penghibur, baik di kawasan Bukit Betabuh maupun di seluruh wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Polres Kuantan Singingi akan terus melaksanakan Operasi Pekat secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah nyata dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat dan akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
(red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan