Ungkap Kasus Narkotika, Polres Dumai Amankan Paket Sabu Seberat ± 1.632 Gram
DUMAI — Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat kotor ± 1.632 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 09.15 WIB di halaman belakang.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Dumai, Kompol Rahmat Syah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi serta dihadiri Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, rekan-rekan media pers dan penerjemah bahasa isyarat.
Wakapolres Dumai dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II RT 011, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan NA saat mengendarai sepeda motor,” ungkap Kompol Rahmat.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur RT 012 dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu.
“Penggeledahan berlanjut ke kamar tengah rumah tersebut, di mana petugas kembali menemukan enam belas paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak warna hitam di atas lemari kamar,” terang Kompol Rahmat.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka mengakui masih menyimpan satu paket sabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat RT 016, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 20 paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.,” ujar Kompol Rahmat.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, tas selempang, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Kompol Rahmat.
(red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan