Berita Daerah

Amankan 8 Paket Sabu, Polsek Tapung Tangkap Pelaku Narkoba di Tanjung Sawit

KAMPAR – HE (42) warga Desa Tanjung Sawit berhasil ditangkap Polsek Tapung pada Jum’at, 13 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Dari tangannya tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,00 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit.

Penangkapan pelaku ini berawal saat tim mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di Desa Tanjung Sawit.

“Tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol David, Sabtu (14/02).

Setelah mengetahui keberadaannya, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Flamboyan.

“Kemudia tim melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku dengan disaksikan oleh Aparat Desa Tanjung Sawit,” terang Kapolsek.

Dari penggeledahan tim menemukan 8 paket sedang narkotika jenis sabu, 5 paket kecil narkotika jenis sabu, timbangan digital, 2 nall plastik klip bening, botol permen, kotak rokok, bong dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari DA yang mengaku berdomisili di Medan Provinsi Sumut,” ucap Kompol David.

Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tapung untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version