Diduga Setor Upeti ke Oknum Polisi, Warung Obat Golongan G Marak di Bogor
Bogor | HSB – Peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sejumlah warung obat diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Cigombong dan Lewiliang. Lebih jauh, muncul tudingan adanya aliran uang jutaan rupiah kepada oknum aparat kepolisian agar praktik tersebut berjalan mulus.
Di Kampung Pasirkuda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, warga menyebut sebuah warung menjual obat keras seperti Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl secara terbuka. Pola serupa juga terpantau di Desa Karacak, Kecamatan Lewiliang, yang masuk wilayah hukum Polsek Lewiliang. Obat-obatan tersebut dijajakan secara “lesehan” tanpa papan izin apotek maupun tenaga kefarmasian.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui praktik tersebut mengatakan, sebelum warung dibuka, pemilik usaha telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat di wilayah Polsek Cijeruk.
“Sudah diberi uang jutaan rupiah oleh inisial AS dan IDR supaya bisa buka dan aman,” ujar sumber itu kepada wartawan, Selasa, (17/02/26). Ia meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, peredaran obat daftar G tanpa pengawasan berisiko memicu penyalahgunaan di kalangan remaja.
“Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda. Efeknya bukan cuma ketergantungan, tapi juga bisa memicu tindak kriminal dan tawuran,,” katanya.
Obat golongan G merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan wajib dijual di fasilitas kefarmasian resmi oleh tenaga berwenang. Dalam praktiknya, Tramadol dan Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek euforia dan halusinogen ringan yang ditimbulkan jika dikonsumsi di luar dosis medis. Penyalahgunaan obat jenis ini bahkan disebut-sebut menjadi pintu masuk munculnya zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang kerap dimanfaatkan jaringan untuk menghindari jerat Undang-Undang Narkotika.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Komisaris Polisi Uba Subroto membantah adanya setoran dana kepada anggotanya.
“Coba nanti akan kami tanyakan lebih dalam ke anggota. Bila benar ada warung obat tanpa izin di wilayah saya, akan kami tindaklanjuti tanpa ampun,,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Secara hukum, peredaran obat tanpa izin edar melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kesehatan menegaskan bahwa distribusi obat hanya dapat dilakukan oleh sarana berizin, seperti apotek dan pedagang besar farmasi, dengan pengawasan apoteker penanggung jawab. Penjualan obat keras di luar mekanisme tersebut merupakan pelanggaran administratif sekaligus tindak pidana.
Pengawasan peredaran obat juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Jika tudingan adanya kongkalikong aparat terbukti, kasus ini bukan hanya perkara pelanggaran izin edar, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku pada dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Lewiliang terkait dugaan praktik serupa di wilayahnya. Warga berharap aparat bertindak cepat menutup warung obat ilegal dan mengusut dugaan aliran dana yang melindungi praktik tersebut.
(Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan