Amankan Pelaku Persetubuhan Anak, Polsek Kerinci Kanan Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
SIAK – Polsek Kerinci Kanan menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kerinci Kanan.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Albert S Sitompul membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.
“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap AKP Albert, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur, Kebun Buatan, Kecamatan Kerinci Kanan pada Senin, 16 Februari 2026.
“Kasus ini terungkap setelah korban (15), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke Polsek Kerinci Kanan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (31) di kawasan perumahan perusahaan di Kecamatan Kerinci Kanan.
“Pelaku saat ini berada di Mapolsek Kerinci Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Albert.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
(red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan