Uncategorized

Buruh Digaji Rp 40 Ribu Per Hari, Perusahaan Olah Walet Diduga Tanpa Sistem Upah Jelas

Foto: KelasHR.com

Bogor | HSB – Sebuah tempat pengolahan sarang walet di wilayah Kabupaten Bogor diduga mempekerjakan lebih dari 100 pekerja dengan sistem pengupahan yang tak transparan. Para buruh mengaku hanya menerima upah harian Rp40 ribu, ditambah ongkos transportasi Rp7 ribu, tanpa kejelasan kontrak kerja maupun struktur penggajian tertulis.

“Satu hari Rp40 ribu. Transport Rp7 ribu. Katanya nanti tiap gajian ditambah Rp40 ribu lagi, tapi nggak jelas hitungannya,” ujar seorang pekerja yang baru dua pekan bekerja di bagian pencabutan dan pembersihan sarang walet.

Menurut dia, perusahaan membagi pekerja dalam beberapa divisi, termasuk pencabutan kering dan basah. Di setiap bagian, jumlah pekerja disebut mencapai lebih dari 100 orang. Bahkan, manajemen disebut tengah bersiap membuka lini ekspor, meski jumlah tenaga kerja saat ini sudah melampaui seratus orang per hari.

Sistem upah disebut tidak berbasis bulanan, melainkan dihitung dari berat bahan yang dikerjakan.

“Kalau dapat 40 gram, ya Rp40 ribu. Kalau 50 gram, Rp50 ribu,” kata dia.

Namun, pekerja tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai standar kerja, target produksi, maupun perhitungan jam lembur.
Jam kerja ditetapkan dari Senin hingga Sabtu, pukul 07.30 hingga 17.00. Akan tetapi, pekerja mengaku kerap bekerja melebihi jam tersebut tanpa kepastian upah lembur.

“Kadang bisa lebih dari jam lima sore,” ujarnya. Kepada wartawan, Minggu (22/02/26).

Ironisnya, sejak awal masuk kerja, tidak ada penjelasan resmi terkait kontrak, durasi kerja, maupun hak normatif lainnya. Pekerja hanya diberi tahu tugasnya membersihkan dan mencabut sarang walet, serta sistem upah berdasarkan gram.

Produk olahan sarang walet tersebut, menurut pekerja, dipasarkan sebagai bahan baku minuman kesehatan hingga produk kecantikan, seperti krim wajah. Namun, di balik klaim manfaat kesehatan dan kecantikan itu, para buruh mengaku bekerja dalam ketidakpastian status dan penghasilan.

Praktik pengupahan berbasis berat tanpa kejelasan struktur upah dan perjanjian kerja tertulis berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha memberikan kepastian hubungan kerja, termasuk kejelasan upah, jam kerja, dan hak lembur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait sistem kerja dan pengupahan yang diterapkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version