Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Pelaku Jambret di Sorek Satu

Oplus_16908288

PELALAWAN – Warga Gang Musholla RT 001, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku jambret (curas) yang menyasar perhiasan emas yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial F dan AR telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan.

“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Kompol Rinaldi, Minggu (08/03).

Korban bernama L Oktoberria Daeli alias Ina Sopi, melaporkan kehilangan tas berisi perhiasan emas dan uang tunai setelah menjadi dijambret saat pulang dari pasar.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya baru saja membeli emas di salah satu toko perhiasan di sekitar Pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Setelah selesai berbelanja, korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Tas yang berisi emas dan uang tunai digantungkan di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara memasukkan tali tas ke stang lalu dikaitkan pada tangkai spion.

Saat korban hendak membelokkan sepeda motor menuju rumahnya, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas tersebut sebelum melarikan diri.

“Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena kedua pelaku langsung menarik tas dan melarikan diri,” terang Kapolsek.

Dalam tas tersebut terdapat satu buah cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu buah gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai sebesar Rp303.000 serta satu buah tali tas. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda, terutama saat berkendara di jalan. Jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” ujar Kompol Rinaldi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masyarakat diharap segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110

(red)

Exit mobile version