Papan K3 Hanya Formalitas, dan Minimnya rambu rambu lalulintas, serta Pengawasan Konsultan Lemah di Proyek “Penyertaan Kawasan Heritage City” Cilacap
Cilacap, Hariansinarbogor.com – Realitas di lapangan proyek pembangunan “Penyertaan Kawasan Heritage City” di Cilacap, Jawa Tengah, jauh dari harapan terkait keselamatan kerja dan ketertiban lalu lintas. Meskipun papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terpasang dengan rapi di lokasi proyek, penerapannya di lapangan masih sangat minim dan cenderung hanya menjadi simbol formalitas belaka.
Hasil pengamatan media pada tanggal 13 Maret 2026 menunjukkan bahwa papan K3 yang terpasang memuat petunjuk pelaksanaan keselamatan kerja yang jelas, seperti kewajiban menggunakan helm, sepatu kerja, seragam kerja, masker, dan sarung tangan, serta larangan merokok dan membuang sampah sembarangan. Namun, kenyataan di lapangan sangat berbeda. Banyak pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai yang tertera di papan tersebut. Bahkan, jumlah pekerja yang menggunakan APD dengan benar bisa dihitung jari. Selain itu, potensi bahaya juga meningkat karena area kerja seringkali tidak diberi penanda bahaya yang jelas.
Selain masalah penerapan K3, kondisi lalu lintas di sekitar proyek juga memprihatinkan. Minimnya rambu-rambu lalu lintas yang memadai membuat pengendara dan pejalan kaki yang melintas di area sekitar proyek berisiko tinggi mengalami kecelakaan. Tidak adanya penanda peringatan seperti rambu “Area Kerja”, “Lalu Lintas Satu Arah”, atau “Hati-hati Pekerjaan di Jalan” membuat masyarakat tidak waspada terhadap potensi bahaya yang ada.
Salah satu pekerja yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya tidak diberi APD oleh perusahaan, padahal anggaran K3 sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Kadang kalau ada inspeksi datang, baru semua disiapkan seolah-olah sempurna. Tapi setelah inspeksi selesai, semuanya kembali seperti semula,” ungkapnya.
Kondisi ini juga menyoroti lemahnya peran konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab memantau pelaksanaan proyek, termasuk penerapan standar keselamatan kerja dan ketertiban lalu lintas di sekitar area proyek. Hingga saat ini, belum terlihat upaya nyata dari konsultan pengawas untuk menegakkan aturan-aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), setiap pelaksana proyek wajib menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat. Selain itu, peraturan terkait lalu lintas juga mewajibkan penyediaan rambu-rambu yang memadai di area proyek yang berdekatan dengan jalan umum.
Namun, hingga saat ini, di proyek “Penyertaan Kawasan Heritage City” Cilacap, perbaikan yang signifikan belum terlihat jelas.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja dan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kemajuan proyek. Pihak berwenang, termasuk konsultan pengawas, harus lebih tegas dalam menegakkan aturan agar papan K3 tidak hanya menjadi pajangan, dan rambu-rambu lalu lintas serta pengawasan yang memadai benar-benar terwujud.
Sampai berita ini dipublikasikan, media sudah menghubungi pelaksana pekerjaan melalui pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban. (Nover)




