Opini  

LBH Adhibrata: Korban Pelecehan di KRL Mengalami Tekanan, Kini Justru Dilaporkan Balik

Jakarta | HSB – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan sikapnya dalam mendampingi korban dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, yang belakangan justru dilaporkan balik. Lembaga ini menyebut, dinamika tersebut menambah tekanan psikologis korban di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Perwakilan LBH Adhibrata, Bayu Hasan, mengatakan seluruh langkah yang ditempuh pihaknya tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan,” kata Bayu, Rabu (18/03/26).

LBH menilai, posisi korban saat ini tidak hanya menghadapi proses pembuktian, tetapi juga tekanan lanjutan setelah muncul laporan balik. Menurut mereka, kondisi ini berpotensi memperburuk situasi psikologis korban jika tidak diantisipasi secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Korban berada dalam kondisi ketakutan dan tekanan. Negara wajib memastikan perlindungan, bukan justru membiarkan korban menghadapi beban tambahan,” ujar Bayu.

Dalam keterangannya, LBH Adhibrata menekankan bahwa pembuktian dugaan pelecehan seksual merupakan ranah hukum, bukan ruang opini publik. Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah proses yang belum selesai.

“Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil proses hukum dan tidak membangun persepsi yang dapat mengganggu objektivitas perkara,” kata dia.

LBH juga menyoroti munculnya pengakuan dari sejumlah pihak di ruang publik yang mengklaim pernah mengalami peristiwa serupa. Namun, menurut mereka, setiap klaim tetap harus diverifikasi secara hukum dan faktual, serta tidak bisa dijadikan dasar kesimpulan tanpa proses yang sah.

Dalam perkara ini, LBH Adhibrata menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban. Pendampingan itu mencakup perlindungan hak-hak korban serta upaya mencegah adanya tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.

“Setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut. Aparat penegak hukum wajib memastikan proses berjalan adil dan memberikan perlindungan,” ujar Bayu.

LBH Adhibrata juga mengimbau masyarakat menjaga ruang publik tetap proporsional dan tidak melakukan penghakiman di media sosial. Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap fakta dalam perkara ini.

(Red)

Exit mobile version