Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Sita Sabu dan 2 Senpi Rakitan, Polres Kampar Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Dusun IV Koto Tuo

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 106.14 gram dan 2 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga di Kebun Gambi, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar pada Rabu (25/3/2026) lalu.

Ketiga pelaku berinisial AZ (27), YE (31) warga Desa Koto Tuo yang merupakan suami istri dan ME (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan bahwa berhasil tangkap tiga pelaku narkoba.

“Sebelumnya tim berhasil mengamankan pelaku ME. Setelah dilakukan pengembangan, tim mengamankan sepasang suami istri berinisial AZ dan YE,” kata AKP Markus, Jumat (27/03).

Dari penangkapan para pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 13 paket sabu, handphone, tas warna pink, senjata api laras panjang rakitan pada kamar senpi terisi 1 butir amunisi, senjata api laras pendek rakitan jenis FN berikut magazen berisikan 1 butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56X45 mm dan 3 kota amunisi.

“Ketiganya  dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar AKP Markus.

Diterangkan AKP Markus, setelah mengamankan pelaku ME di sebuah pondok kebun gambir, tim melakukan penggeledahan badan dan di temukan 2 pucuk senpi rakitan berikut amunisi.

“Saat diinterogasi, pelaku ME mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah di serahkan kepada AZ. Selajutnya dilakukan pengejaran di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia dan tim berhasil mengamankan AZ dan istrinya YE,” terang Kasat.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu pada tas warna pink yang ada pada YE.

“AZ dan YE mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari ME. Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Markus Sinaga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *