Ketua LSM Latenritatta Sebut Praktik Tambang Ilegal Pelanggaran Menantang Hukum
BONE – Aktivitas tambang ilegal golongan C jenis pasir di Camming, Kelurahan Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone kini tak lagi sembunyi sembunyi. Di depan mata, alat berat bekerja siang malam, truk-truk lalu lalang tanpa hambatan—seolah hukum tak berlaku.
Yang lebih mengusik, aparat penegak hukum justru terkesan tutup mata. Meski laporan warga dan sorotan media telah berulang kali muncul, hingga kini tidak ada satu pun tindakan tegas dari Polres Bone khususnya Satreskrim.
“Ini bukan lagi pembiaran biasa. Ini seperti ada yang menjaga,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid menyebut praktik tambang ilegal ini sebagai pelanggaran serius yang terang-terangan menantang hukum.
“Undang-undang sudah jelas. Pasal 158 UU Minerba menegaskan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Tapi kenapa di Bone hukum seolah lumpuh,” tegasnya.
Di lapangan, dampaknya tak bisa disembunyikan. Jalan rusak, lingkungan terancam, dan risiko bencana semakin nyata. Namun aktivitas tambang ilegal itu tetap berjalan mulus, tanpa rasa takut.
Situasi ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat karena proyek tambang ilegal di Kabupaten Bone diduga di kelola oleh oknum inisial (SP) sebagai pengawas di lapangan.
“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, kenapa yang jelas-jelas ilegal seperti ini dibiarkan. Ini yang bikin publik curiga,” lanjut Mukhawas.
Selain merusak lingkungan, praktik ini juga menggerus keuangan daerah. Tanpa izin resmi, tidak ada pajak, tidak ada retribusi artinya negara dirugikan dan rakyat yang menanggung dampaknya.
Tambang ilegal di Libureng kini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi simbol tumpulnya penegakan hukum itu sendiri. Jika hukum terus kalah oleh kepentingan, maka kepercayaan masyarakat hanyalah soal waktu untuk runtuh
(red)


