Edarkan Narkoba, Pelaku Ditangkap Polsek Tambang di Kebun Sawit
KAMPAR – Polsek Tambang tangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit, Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku berinisial RA (30) warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa. Dari pelaku ini, tim berhasil menyita empat paket sabu dengan berat 2 gram.
Penangkapan pelaku ini berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dalam kebun sawit.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Senin (30/03).
Setelah itu, tim melakukan pengintai dan berhasil amankan pelaku RA.
“Tim langsung lakukan penggeledahan badan dan ditemukan tas yang berisikan sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap AKP Aulia.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Barang haram itu juga perjualkan,” jelas Kapolsek.
Pelaku juga mengakui membeli barang haram tersebut dari GO yang berdomisili di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan. Pelaku dibawa bersama barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Aulia Rahman.
(red)


